Tampilkan postingan dengan label islamic index. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islamic index. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 November 2008

AUTO REJECTION, THE BEAUTY OF SHARIA

Masih membahas tentang pasar modal. Belakangan sebagaimana kita ketahui bahwa bursa-bursa saham di dunia ambruk berjatuhan hingga anjlok ±10%, dari mulai Wall Street, bursa di Eropa, dan Asia. Indeks saham Rusia bahkan lebih parah penurunan mencapai 15% sehingga otoritas bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham.

Tak terkecuali di Indonesia, di minggu kedua bulan Oktober 2008 otoritas BEI (Bursa Efek Indonesia) juga sempat harus menghentikan sementara perdagangan saham setelah IHSG rontok lebih dari 10%. Kejadian ini adalah pertama kali dalam sejarah di Indonesia. Dulu BEI sempat ditutup pada 13 September 2000, namun bukan karena guncangan ekonomi seperti ini, tetapi karena force majeur akibat peledakan bom.

Setelah situasi mulai membaik, harga-harga saham mulai rebounce (naik kembali), ternyata kejadian serupa kembali muncul, di Rusia aktivitas bursa kembali dihentikan. Namun anehnya bukan karena harga saham yang anjlok, tetapi karena harga saham yang naik terlalu tajam.
Lho....? bukan kah naiknya harga saham itu baik, mengapa harus di hentikan?

Kejadian serupa juga terjadi di BEI yang sempat tutup-buka aktivitas bursa beberapa kali dalam sebulan. Hal ini memberikan arti bahwa otoritas bursa tidak menginginkan pergerakan harga saham yang ekstrim baik itu naik apalagi turun.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, otoritas BEI memberlakukan suatu kebijakan yang dikenal dengan Auto Rejection. Auto rejection sempat diberlakukan simetris 10%. Dengan adanya kebijakan tersebut harga saham dijaga ketat oleh otoritas bursa dengan batas atas dan batas bawah yang sama, keduanya tidak melebihi 10% dari harga saham yang diperdagangkan. Saat suatu saham naik atau turun lebih dari 10% secara otomatis otoritas bursa akan menghentikan perdagangan saham tersebut. Menyesuaikan dengan situasi yang ada, auto rejection dapat diberlakukan asimetris misalnya 10:15, artinya jika harga anjlok melebihi 10% atau naik lebih dari 15% saham tersebut di suspen (berhenti diperdagangkan).

Hal yang menarik adalah, jika pasar memang liberal, jika pasar memang bisa mengatur dirinya sendiri sebagaimana yang dianut oleh kaum kapitalis, mengapa harus diatur seperti itu? Ternyata, selidik punya selidik, otoritas bursa tidak mengingnkan sesuatu yang lebih buruk terjadi akibat ulah para spekulan dan oportunis yang dapat mengambil keuntungan dari jatuh bangun nya harga saham, si raja tega yang berdiri di atas penderitaan orang lain.

Masih ingat dengan short selling? Aktivitas-aktivitas seperti itulah yang ingin dihindarkan dengan diberlakukannya auto rejection. Adanya batas atas dan batas bawah dalam perdagangan saham setidaknya akan mempersempit ruang gerak para spekulan dan oportunis itu.

Tetapi, sebagai orang awam saya pengen ngeritik juga, kok muna ya kebijakannya...dengan diterapkannya asimetric auto rejection.....implikasinya....turun gak boleh tapi kalau naik lebih banyak boleh.....bukankah hal itu juga memberi ruang gerak berlebih bagi spekulan?

Prinsip-prinsip Islamic Finance dan Islamic Capital Market yang sempat dibahas sebelumnya, menunjukkan bahwa betapa indahnya sistem nilai yang universal tersebut. Jika konsisten diterapkan dalam setiap sendi perekonomian, tentu kita boleh berhadap krisis seperti ini tidak akan terjadi. Bagaimana pun, krisis ini semakin membuktikan The Beauty of Sharia.

Jumat, 31 Oktober 2008

ISLAMIC INDEX, ISLAMIC CAPITAL MARKET

Untuk mewujudkan terciptanya kondisi pasar modal yang bebas dari MAGHRIB, para ahli syariah berhasil berijtihad, mendayagunakan seluruh kemampuannya untuk menterjemahkan prinsip dan nilai syariah ke dalam bentuk produk keuangan kontemporer pasar modal yang dikenal dengan Islamic Index. Sejumlah batasan pun ditetapkan dalam membangun Islamic Capital Market (ICM).

Perusahaan yang listing (terdaftar) di bursa ICM bukan perusahaan yang bergerak di bidang yang dilarang atau diharamkan oleh syariah. Seperti peternakan babi dan makanan haram lainnya baik perusahaan yang memproduksi, mendistribusi, dan yang terkait dengan makanan haram tersebut. Begitu pula dengan usaha yang terkait dengan khamr (minuman keras, zat adiktif, narkotika, dan psikotropika lainnya), bahkan industri rokok.

Prinsip ini adalah yang paling penting, sehingga perusahaan yang terdaftar di ICM hanya perusahaan yang memiliki core business yang halal. Masyarakat/pemilik dana yang berniat berinvestasi di bursa ICM memperoleh kepastian bahwa mereka berinvestasi dengan cara yang halal, menghasilkan return dari usaha yang halal, sehingga akan menghadirkan ketenangan batin sesuai dengan sistem nilai yang dianutnya.

Perusahaan yang sahamnya terdaftar di ICM bukan perusahaan yang usahanya dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas. Bukanlah usaha yang merusak lingkungan, seperti logging yang terkait dengan illegal logging dan pengundulan hutan, pertambangan yang membabi buta, dll. Sehingga saringan perusahaan untuk dapat terdaftar di ICM menjadi semakin ketat dengan disyaratkannya izin-izin atau sertifikat tertentu yang terkait dengan bidang usahanya masing-masing.

Perusahaan tersebut tidak bergerak dibidang yang berkaitan dengan tindakan asusila. Misalnya menyebarkan pornografi dan turunannya baik dalam bentuk media cetak atau elektronik seperti majalah, stasiun radio, televisi, produser film, dll. Di luar negeri, masih dapat ditemui perusahaan-perusahaan tersebut yang terdaftar di bursa.

Tidak pula berkaitan dengan usaha perjudian dan mengandung unsur riba. Seperti bank, asuransi, reksadana, perusahaan leasing/multifinance, atau institusi keuangan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem bunga (riba).

Tidak berkaitan dengan industri senjata yang ilegal dan berorientasi untuk pengembangan senjata pembunuh masal, apalagi jika jelas-jelas dijual/digunakan umtuk memerangi kaum muslimim.

Dengan ketentuan atau batasan tersebut, perusahaan-perusahaan yang sahamnya terdaftar di ICM bisa terdaftar di bursa konvensional, namun tidak berlaku sebaliknya.

Prinsip berikutnya adalah, bursa saham dibentuk sebagai media agar masyarakat dapat berinvestasi. Sehingga fungsinya harus dimurnikan dan dibebaskan dari unsur MAGHRIB (maisir, gharar, riba, dan batil) dengan cara menerapkan aturan-aturan dalam bertransaksi di bursa.

Karena fungsi awalnya sebagai alat berinvestasi, transaksi pasar modal harus dikembalikan sesuai dengan karakteristik investasi. Investasi identik dengan menanamkan modal secara jangka panjang ke suatu usaha, dan sebagai return pemilik modal memperoleh bagi hasil dari usaha tersebut. Sehingga masyarakat yang membeli saham suatu perusahaan berarti berinvestasi pada perusahaan tersebut sebagai pemilik/pemegang saham. Return atau bagi hasil yang diperoleh pemegang saham dari perusahaannya dikenal dengan deviden.

Pemahaman tersebut di atas akan menghindarkan ICM dari praktek maisir dan gharar seperti yang terjadi di bursa saham konvensional saat ini, dimana saham diperjualbelikan seperti layaknya komoditi yang mendorong maraknya spekulasi. Saham hanya dimiliki sesaat atau dalam jangka pendek saja, dan hanya untuk mengambil keuntungan dari capital gain semata dengan memanfaatkan volatilitas harga saham, lalu beralih dari satu saham perusahaan ke saham yang lain.....dimanakah esensi dari sebuah investasi? Apakah praktek seperti itu benar-benar dapat dikategorikan sebagai investasi? Apakah para pemilik modal yang seperti itu layak disebut investor?

Dengan dimurnikannya kembali fungsi pasar modal sesuai dengan karakteristik investasi yang memiliki tenor jangka panjang dan memperoleh deviden, maka dalam perspektif syariah ikut terjun ke bursa saham hanya untuk mengambil capital gain adalah dilarang, sehingga para pemilik surat berharga harus serius dengan keputusannya saat membeli saham suatu perusahaan untuk berinvestasi. Praktek pemilikan surat berharga secara jangka panjang sampai dengan jatuh tempo dikenal dengan istilah Hold to Maturity (HTM).

Prinsip HTM kental mewarnai transaksi-transaksi surat berharga dalam islamic finance sehingga bagi hasil/deviden-lah yang diperoleh, bukan capital gain. Secara syariah prinsip HTM dipadankan dengan pengelolaan likuiditas, sehingga tetap fleksibel dengan diperbolehkannya menjual/melepas kepemilikan surat berharga sebelum jatuh tempo, namun bukan dengan alasan untuk memperoleh capital gain, tetapi untuk keperluan likuiditas.

Penjelasan diatas telah membebaskan pasar modal dari 3 komponen MAGRHIB, membebaskannya dari maisir, gharar, dan riba. Adapun batil, sebagai komponen terakhirnya telah dilarang tegas dalam Al-Quran:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu,…” [An-Nisa’ : 29]
“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [Al-Baqarah: 279].

Dalam pasar modal, cara-cara yang batil antara lain:
1. Melakukan penawaran palsu untuk menaikan harga saham (Najsy).
2. Melakukan penjualan atas barang (surat berharga) yang belum dimiliki (short selling / Bai’ al-ma’dum)
3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi
4. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi
5. Penumpukan, yaitu melakukan pembelian/pengumpulan surat berahrga untuk menyebabkan perubahan harga, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain (Ihtikar).
6. dll

[Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo, Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI]

Semoga cukup jelas perbedaannya, HTM Vs trading saham dan deviden Vs capital gain disertai pembatasan terhadap cara-cara transaksi. Pada kesempatan yang lain, akan kita bahas mengenai keuntungan/kerugian dari suatu transaksi jual beli saham. Apakah benar capital gain itu menguntungkan, atau hanya keuntungan semu di atas kertas?

Dan tahukah Anda, terlepas dari sistem hidup yang dianutnya, Warren Buffet, orang terkaya di dunia yang mengalahkan Bill Gates Sang Kasiar Microsoft, secara tidak sadar telah menerapkan prinsip-prinsip syariah selama bertahun-tahun dalam berinvestasi di pasar modal, hingga pada akhirnya berhasil menghantarkannya menjadi orang terkaya di jagad ini.
Dia tidak mempraktekan jual-beli saham untuk memperoleh keuntungan sesaat dari capital gain seperti orang pada umumnya, namun dia mengelola saham-sahamnya untuk jangka waktu yang panjang, tanpa tergoda untuk menjualnya saat harga naik, dan tanpa takut menderita kerugian yang lebih besar dengan tetap menahan sahamnya dalam genggaman saat harga saham turun. Karena dia adalah seorang investor hebat bukan spekulan, dia sangat paham akan volatilitas harga saham yang bisa naik turun akibat ulah para oportunis yang memanfaatkan orang lain.

Kamis, 30 Oktober 2008

PULIHKAN DISTORSI DI PASAR MODAL

Saat ini transaksi saham dalam bursa ataupun transaksi dalam surat berharga lainnya sudah menjadi suatu kebutuhan ditengah kecanggihan teknologi dan era keterbukaan informasi. Di berbagai negara pasar modal berkembang dengan pesat, bursa-bursa didirikan, pialang-pialang saham bermunculan, para fund manager menjadi gemuk karena ketiban bisnis untuk mengelola dana para investor yang percaya dengan keahliannya.
Para pemilik dana tertarik menjadi investor, diikuti para oknum dan spekulan yang juga tidak luput bermunculan bermain di bursa saham. Skema-skema transaksi semakin lama semakin canggih, hingga pada akhirnya transaksi di bursa bagaikan kacang lupa pada kulitnya, bisa berjalan sendiri bahkan terbang meninggalkan transaksi sebenarnya di sektor riil. Hingga akhirnya transaksi di bursa menjadi tidak lebih dari sekedar aktivitas memperjualbelikan kertas, dan menjadi ajang yang volatile, penuh ketidakpastian, manipulasi, spekulasi, dan lebih mirip arena pertaruhan di Las Vegas daripada wahana berinvestasi.

Investasi bisa dalam bentuk tanah dan properti, namun sifatnya tidak likuid (sulit untuk diuangkan) karena cukup sulit untuk menjual tanah atau properti dalam waktu singkat.

Alternatif lain berinvestasi dengan membeli emas, namun harga emas cukup mahal dan diperlukan media penyimpanan yang aman, selain menjual emas dalam jumlah banyak juga membutuhkan effort.

Atau berinvestasi dengan membuka usaha disertai segala resiko yang ada hingga gulung tikar.

Investasi dapat juga berupa deposito, namun tingkat return nya ya segitu-gitu aja, disamping deposito juga tidak luput dari resiko karena nilai penjaminan dari LPS ada batasnya. Kelebihannya deposito likuid karena gampang diuangkan.

Untuk yang lebih berani, dapat menempatkan dananya dalam bentuk reksadana dengan tingkat return dan resiko yang lebih tinggi dari deposito, dan tetap likuid.

Disamping itu, investasi bisa ditempatkan dalam bentuk saham yang potensi returnnya lebih tinggi dari deposito dan reksadana, begitu pula dengan resikonya. Karena sifat saham yang memiliki tingkat return yang tinggi dan likuid, serta nilai investasi yang dapat disesuaikan dengan budget yang ada di gocek masing-masing, maka pasar modal atau saham dinilai sebagai alat investasi yang banyak membuat orang tertarik.

Hal yang paling mendasar adalah saham atau pasar modal dibuat sebagai media/alat investasi, bukan diciptakan untuk spekulasi, jadi mengapa alat investasi yang ‘netral’ itu terseret ke dalam ketidakpastian dan maraknya praktek spekulasi? Sehingga sedikit demi sedikit fungsi pasar modal telah terdistorsi, dan diperlukan upaya untuk memulihkannya kembali ke fungsi sebenarnya.

Dalam perspektif syariah ketidakpastian dan manipulasi dikategorikan sebagai gharar, sedangkan spekulasi, perjudian atau pertaruhan dikategorikan sebagai maisir. Tuntutan pasar akan kebutuhan bertransaksi di bursa atau surat berharga dan tekad untuk mengembalikan fungsi pasar modal menjadi yang seharusnya, telah mendorong para ahli dibidang syariah di dunia untuk menggali prinsip dan sistem nilai syariah untuk menciptakan produk pasar modal yang terbebas dari unsur MAGHRIB (maisir, gharar, riba, dan batil) yang best practise-nya dikenal dengan Islamic Index.

Dengan karakteristiknya yang mencoba memurnikan alat dan media investasi ke posisi yang seharusnya, Islamic Capital Market (ICM) atau pasar modal yang berbasis syariah mencoba eksis melawan main stream ditengah kondisi dunia pasar modal yang dikenal saat ini. Karena ICM seperti halnya produk-produk islamic finance lainnya tergolong baru dikembangkan dalam satu dekade terakhir, mungkin perbedaan yang mencolok antara dua sistem pasar modal baru dapat dirasakan hasilnya dan dibandingkan keunggulannya dalam kurun waktu satu dekade mendatang.