Rabu, 05 November 2008

AUTO REJECTION, THE BEAUTY OF SHARIA

Masih membahas tentang pasar modal. Belakangan sebagaimana kita ketahui bahwa bursa-bursa saham di dunia ambruk berjatuhan hingga anjlok ±10%, dari mulai Wall Street, bursa di Eropa, dan Asia. Indeks saham Rusia bahkan lebih parah penurunan mencapai 15% sehingga otoritas bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham.

Tak terkecuali di Indonesia, di minggu kedua bulan Oktober 2008 otoritas BEI (Bursa Efek Indonesia) juga sempat harus menghentikan sementara perdagangan saham setelah IHSG rontok lebih dari 10%. Kejadian ini adalah pertama kali dalam sejarah di Indonesia. Dulu BEI sempat ditutup pada 13 September 2000, namun bukan karena guncangan ekonomi seperti ini, tetapi karena force majeur akibat peledakan bom.

Setelah situasi mulai membaik, harga-harga saham mulai rebounce (naik kembali), ternyata kejadian serupa kembali muncul, di Rusia aktivitas bursa kembali dihentikan. Namun anehnya bukan karena harga saham yang anjlok, tetapi karena harga saham yang naik terlalu tajam.
Lho....? bukan kah naiknya harga saham itu baik, mengapa harus di hentikan?

Kejadian serupa juga terjadi di BEI yang sempat tutup-buka aktivitas bursa beberapa kali dalam sebulan. Hal ini memberikan arti bahwa otoritas bursa tidak menginginkan pergerakan harga saham yang ekstrim baik itu naik apalagi turun.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, otoritas BEI memberlakukan suatu kebijakan yang dikenal dengan Auto Rejection. Auto rejection sempat diberlakukan simetris 10%. Dengan adanya kebijakan tersebut harga saham dijaga ketat oleh otoritas bursa dengan batas atas dan batas bawah yang sama, keduanya tidak melebihi 10% dari harga saham yang diperdagangkan. Saat suatu saham naik atau turun lebih dari 10% secara otomatis otoritas bursa akan menghentikan perdagangan saham tersebut. Menyesuaikan dengan situasi yang ada, auto rejection dapat diberlakukan asimetris misalnya 10:15, artinya jika harga anjlok melebihi 10% atau naik lebih dari 15% saham tersebut di suspen (berhenti diperdagangkan).

Hal yang menarik adalah, jika pasar memang liberal, jika pasar memang bisa mengatur dirinya sendiri sebagaimana yang dianut oleh kaum kapitalis, mengapa harus diatur seperti itu? Ternyata, selidik punya selidik, otoritas bursa tidak mengingnkan sesuatu yang lebih buruk terjadi akibat ulah para spekulan dan oportunis yang dapat mengambil keuntungan dari jatuh bangun nya harga saham, si raja tega yang berdiri di atas penderitaan orang lain.

Masih ingat dengan short selling? Aktivitas-aktivitas seperti itulah yang ingin dihindarkan dengan diberlakukannya auto rejection. Adanya batas atas dan batas bawah dalam perdagangan saham setidaknya akan mempersempit ruang gerak para spekulan dan oportunis itu.

Tetapi, sebagai orang awam saya pengen ngeritik juga, kok muna ya kebijakannya...dengan diterapkannya asimetric auto rejection.....implikasinya....turun gak boleh tapi kalau naik lebih banyak boleh.....bukankah hal itu juga memberi ruang gerak berlebih bagi spekulan?

Prinsip-prinsip Islamic Finance dan Islamic Capital Market yang sempat dibahas sebelumnya, menunjukkan bahwa betapa indahnya sistem nilai yang universal tersebut. Jika konsisten diterapkan dalam setiap sendi perekonomian, tentu kita boleh berhadap krisis seperti ini tidak akan terjadi. Bagaimana pun, krisis ini semakin membuktikan The Beauty of Sharia.

Tidak ada komentar: