Saat ini transaksi saham dalam bursa ataupun transaksi dalam surat berharga lainnya sudah menjadi suatu kebutuhan ditengah kecanggihan teknologi dan era keterbukaan informasi. Di berbagai negara pasar modal berkembang dengan pesat, bursa-bursa didirikan, pialang-pialang saham bermunculan, para fund manager menjadi gemuk karena ketiban bisnis untuk mengelola dana para investor yang percaya dengan keahliannya.
Para pemilik dana tertarik menjadi investor, diikuti para oknum dan spekulan yang juga tidak luput bermunculan bermain di bursa saham. Skema-skema transaksi semakin lama semakin canggih, hingga pada akhirnya transaksi di bursa bagaikan kacang lupa pada kulitnya, bisa berjalan sendiri bahkan terbang meninggalkan transaksi sebenarnya di sektor riil. Hingga akhirnya transaksi di bursa menjadi tidak lebih dari sekedar aktivitas memperjualbelikan kertas, dan menjadi ajang yang volatile, penuh ketidakpastian, manipulasi, spekulasi, dan lebih mirip arena pertaruhan di Las Vegas daripada wahana berinvestasi.
Investasi bisa dalam bentuk tanah dan properti, namun sifatnya tidak likuid (sulit untuk diuangkan) karena cukup sulit untuk menjual tanah atau properti dalam waktu singkat.
Alternatif lain berinvestasi dengan membeli emas, namun harga emas cukup mahal dan diperlukan media penyimpanan yang aman, selain menjual emas dalam jumlah banyak juga membutuhkan effort.
Atau berinvestasi dengan membuka usaha disertai segala resiko yang ada hingga gulung tikar.
Investasi dapat juga berupa deposito, namun tingkat return nya ya segitu-gitu aja, disamping deposito juga tidak luput dari resiko karena nilai penjaminan dari LPS ada batasnya. Kelebihannya deposito likuid karena gampang diuangkan.
Untuk yang lebih berani, dapat menempatkan dananya dalam bentuk reksadana dengan tingkat return dan resiko yang lebih tinggi dari deposito, dan tetap likuid.
Disamping itu, investasi bisa ditempatkan dalam bentuk saham yang potensi returnnya lebih tinggi dari deposito dan reksadana, begitu pula dengan resikonya. Karena sifat saham yang memiliki tingkat return yang tinggi dan likuid, serta nilai investasi yang dapat disesuaikan dengan budget yang ada di gocek masing-masing, maka pasar modal atau saham dinilai sebagai alat investasi yang banyak membuat orang tertarik.
Hal yang paling mendasar adalah saham atau pasar modal dibuat sebagai media/alat investasi, bukan diciptakan untuk spekulasi, jadi mengapa alat investasi yang ‘netral’ itu terseret ke dalam ketidakpastian dan maraknya praktek spekulasi? Sehingga sedikit demi sedikit fungsi pasar modal telah terdistorsi, dan diperlukan upaya untuk memulihkannya kembali ke fungsi sebenarnya.
Dalam perspektif syariah ketidakpastian dan manipulasi dikategorikan sebagai gharar, sedangkan spekulasi, perjudian atau pertaruhan dikategorikan sebagai maisir. Tuntutan pasar akan kebutuhan bertransaksi di bursa atau surat berharga dan tekad untuk mengembalikan fungsi pasar modal menjadi yang seharusnya, telah mendorong para ahli dibidang syariah di dunia untuk menggali prinsip dan sistem nilai syariah untuk menciptakan produk pasar modal yang terbebas dari unsur MAGHRIB (maisir, gharar, riba, dan batil) yang best practise-nya dikenal dengan Islamic Index.
Dengan karakteristiknya yang mencoba memurnikan alat dan media investasi ke posisi yang seharusnya, Islamic Capital Market (ICM) atau pasar modal yang berbasis syariah mencoba eksis melawan main stream ditengah kondisi dunia pasar modal yang dikenal saat ini. Karena ICM seperti halnya produk-produk islamic finance lainnya tergolong baru dikembangkan dalam satu dekade terakhir, mungkin perbedaan yang mencolok antara dua sistem pasar modal baru dapat dirasakan hasilnya dan dibandingkan keunggulannya dalam kurun waktu satu dekade mendatang.
Investasi bisa dalam bentuk tanah dan properti, namun sifatnya tidak likuid (sulit untuk diuangkan) karena cukup sulit untuk menjual tanah atau properti dalam waktu singkat.
Alternatif lain berinvestasi dengan membeli emas, namun harga emas cukup mahal dan diperlukan media penyimpanan yang aman, selain menjual emas dalam jumlah banyak juga membutuhkan effort.
Atau berinvestasi dengan membuka usaha disertai segala resiko yang ada hingga gulung tikar.
Investasi dapat juga berupa deposito, namun tingkat return nya ya segitu-gitu aja, disamping deposito juga tidak luput dari resiko karena nilai penjaminan dari LPS ada batasnya. Kelebihannya deposito likuid karena gampang diuangkan.
Untuk yang lebih berani, dapat menempatkan dananya dalam bentuk reksadana dengan tingkat return dan resiko yang lebih tinggi dari deposito, dan tetap likuid.
Disamping itu, investasi bisa ditempatkan dalam bentuk saham yang potensi returnnya lebih tinggi dari deposito dan reksadana, begitu pula dengan resikonya. Karena sifat saham yang memiliki tingkat return yang tinggi dan likuid, serta nilai investasi yang dapat disesuaikan dengan budget yang ada di gocek masing-masing, maka pasar modal atau saham dinilai sebagai alat investasi yang banyak membuat orang tertarik.
Hal yang paling mendasar adalah saham atau pasar modal dibuat sebagai media/alat investasi, bukan diciptakan untuk spekulasi, jadi mengapa alat investasi yang ‘netral’ itu terseret ke dalam ketidakpastian dan maraknya praktek spekulasi? Sehingga sedikit demi sedikit fungsi pasar modal telah terdistorsi, dan diperlukan upaya untuk memulihkannya kembali ke fungsi sebenarnya.
Dalam perspektif syariah ketidakpastian dan manipulasi dikategorikan sebagai gharar, sedangkan spekulasi, perjudian atau pertaruhan dikategorikan sebagai maisir. Tuntutan pasar akan kebutuhan bertransaksi di bursa atau surat berharga dan tekad untuk mengembalikan fungsi pasar modal menjadi yang seharusnya, telah mendorong para ahli dibidang syariah di dunia untuk menggali prinsip dan sistem nilai syariah untuk menciptakan produk pasar modal yang terbebas dari unsur MAGHRIB (maisir, gharar, riba, dan batil) yang best practise-nya dikenal dengan Islamic Index.
Dengan karakteristiknya yang mencoba memurnikan alat dan media investasi ke posisi yang seharusnya, Islamic Capital Market (ICM) atau pasar modal yang berbasis syariah mencoba eksis melawan main stream ditengah kondisi dunia pasar modal yang dikenal saat ini. Karena ICM seperti halnya produk-produk islamic finance lainnya tergolong baru dikembangkan dalam satu dekade terakhir, mungkin perbedaan yang mencolok antara dua sistem pasar modal baru dapat dirasakan hasilnya dan dibandingkan keunggulannya dalam kurun waktu satu dekade mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar