Kamis, 23 Oktober 2008

BUBBLE EFFECT SUMBER MALAPETAKA

Bubble effect terjadi di sistem perekonomian yang tidak berbasis kepada sektor riil. Dalam hal ini, transaksi finansial bisa dengan bebas bergerak dan tidak harus selalu terkait dengan sektor riil. Tidak adanya saling keterkaitan antara dua sektor tersebut, sangat memungkinkan menyebabkan terjadinya transaksi finansial yang melambung tinggi melebihi nilai sebenarnya dari sektor riil.

Untuk mencoba memahaminya, mudah-mudahan contoh berikut bisa membantu sebagai analogi. Pada tabel di bawah ini, terjadi transaksi jual-beli komoditi berupa “pisang” yang bermula dari seorang petani si A dan melibatkan empat orang lainnya. Terjadi lima transaksi.


Perlu dicermati pada contoh tersebut, bahwa membeli “pisang” seperti yang terjadi saat B membeli dari A, sangat jauh berbeda dengan transaksi-transaksi setelahnya dimana pembeli menerima “dokumen pisang” dari penjual. Dokumen itu hanyalah surat, kertas atau apapun bentuknya dan bukan pisang dalam arti sesungguhnya. Di dunia keuangan dokumen tersebut dikenal sebagai Surat Berharga, dan terjadilah transaksi jual-beli surat berharga yang dalam hal ini berupa “dokumen pisang”.

Pada contoh diatas, transaksi yang melibatkan dua sektor, finansial dan riil hanya di transaksi #1, tidak ada masalah dengan itu karena semuanya berjalan seimbang.

Lalu dokumen itu diperdagangkan berkali-kali hingga di transaksi #3 nilai kertas di sektor financial mencapai Rp.10 juta. Sedangkan di sektor riil tidak ada lawannya sebagai penyeimbang yang memberi nilai tambah bagi pisang itu yang hanya Rp.5 juta, dan belum bergerak dari Bogor.

Di traksaksi #4 bahkan nilai kertas mencapai Rp.15 juta, atau 3x lipat dari nilai semula Rp.5 juta. Padahal nilai riil-nya bahkan sudah turun karena pisangnya membusuk.

Setelah pisang itu busuk, giliran E yang ketiban sial, karena nilai dikertas jauh lebih tinggi dari nilai riil-nya saat itu, dan dia pun mengalami kerugian karena pisang itu sudah tidak laku lagi dijual dengan harga tinggi.

Busuknya pisang dalam contoh tersebut, adalah analogi dari faktor eksternal seperti goncangan ekonomi, ketidakstabilan politik, krisis, peperangan, dan indikator lain yang mempengaruhi secara negatif dan membuat nilai surat berharga yang diperdagangkan menjadi turun. Atau, busuk itu karena memang disebabkan oleh faktor internal dari surat berharga itu sendiri, dalam arti surat berharga yang diperdagangkan memang tidak bagus kualitasnya (seperti sub-prime mortgage penyebab krisis di AS dan dunia saat ini). Atau, juga tidak menutup kemungkinan naik turunnya surat berharga sudah ‘diatur’, diskenariokan oleh pihak-pihak bermodal besar yang ingin meraup keuntungan.

Seperti contoh di atas, nilai kertas yang terus naik menggelembung pada akhirnya tidak mampu lagi untuk membesar karena telah melebihi batas-batasnya. Hingga akhirnya pecah.

Ini hanyalah sebuah analogi yang sederhana, dimana yang merugi hanya E. Bayangkan dampaknya, jika pada contoh tadi pembelian pisang dari A-B, B-C dst tidak dilakukan secara tunai, namun secara kredit dengan jangka waktu tertentu. Pada saat itu akan timbul efek buruk yang berlipat-lipat seperti yang terjadi di dunia saat ini. Saat E akan menjual barangnya yang sudah busuk, kemudian tidak laku atau hanya laku sesuai harga riil-nya, sedangkan dia membeli dengan berhutang, sudah tentu E akan -default- tidak mampu membayar hutangnya ke D. Begitu pun dengan D yang akan default kepada C dst sampai mereka semua merugi.

Dari segi nilai transaksi hanya Rp.5 juta saja, bukan miliaran atau triliunan dollar, dan penggelembungan nilai kertas baru mencapai 3x nilai awalnya.

Lamanya transaksi pun hanya 12 hari, bukan bulanan atau tahuhan.

Frekuensi transaksi pun hanya 5x, yang melibatkan 5 pihak, bukan ratusan atau ribuan transaksi yang bisa terjadi dalam sehari.

Di contoh ini juga masih ada barang yang diperjualbelikan. Sedangkan perdagangan komoditas berjangka, dan bisa juga pada surat berharga, umumnya hanya kertas belaka, entah dimana barangnya, punya siapa juga gak tau, bahkan memang sama sekali tidak ada barangnya (hanya index harga), yang penting beli saat murah jual saat mahal untung sebesar-besarnya............seperti itu kan saat ini?

Juga masih dengan komiditi pisang, bukan komoditi seperti emas perak atau logam mulia lain, bukan juga saham di perusahaan-perusahaan besar yang berdampak pada ribuah bahkan jutaan pekerja yang terancam PHK, bukan pula transaksi dengan komoditi mata uang dari negara-negara yang bisa menyebabkan negara-negara itu terkapar.

Kita bisa membayangkannya bersama seperti apa multyplier effect buruk dari hasil penggelembungan sektor financial tersebut tanpa ada padanannya di sektor riil, dan hasilnya juga sedang kita rasakan saat ini !

Sedangkan secara syariah transaksi jual-beli itu dibatasi dengan 5 rukun:
1. Adanya penjual
2. Adanya barang yang diperjual-belikan
3. Adanya pembeli
4. Ada harga
5. dan ijab-qabul.

Satu saja rukun itu dilanggar, transaksi jual beli hukumnya menjadi tidak sah. Jual-beli tanpa ada barang riil-nya dilarang, menjual barang yang belum dimiliki (atau dikenal di bursa saham dengan istilah short selling) juga tidak boleh karena dia bukan pemilik/penjual. Berjual beli dengan ‘rekan-rekan’ se-teamnya atau bahkan dengan dirinya sendiri agar bisa memanipulasi pasar untuk mendongkrak harga juga tidak boleh, karena tidak adanya pembeli yang sebenarnya, dll.

Belum lagi pembatasan untuk transaksi barang ribawi seperti emas, perak, mata uang, bahan pokok (beras, gandum, kurma, jagung, termasuk buah-buahan), yang kesemuanya bertujuan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak dan membawa berkah di jangka pendek maupun jangka panjang, di dunia maupun di akhirat kelak. Melihat pentignya keudukan emas
, perak atau mata uang bagi kemajuan atau kemunduran suatu bangsa, menurut syariah ketiganya adalah sebagai alat tukar, alat bertraksaksi yang perlu dilindungi, bukan diberlakukan seperti komoditi seperti yang ada saat ini.

Mudah-mudahan penjelasan tentang bubble effect ini bisa membantu menjembatani aspek teori yang disertai istilah-istilah yang asing ditelinga menjadi mudah dicerna.

Tentang barang ribawi, riba, kedudukan uang dalam pandangan syariah, dan transaksi yang melibatkan sektor riil mudah-mudahan bisa dibahas pada kesempatan selanjutnya.


1 komentar:

Agus Sutisna mengatakan...

Saya baru tahu istilah bubble. Makasih ya sudah memberikan gambaran yg jelas. :) Salam kenal.