Jumat, 31 Oktober 2008

ISLAMIC INDEX, ISLAMIC CAPITAL MARKET

Untuk mewujudkan terciptanya kondisi pasar modal yang bebas dari MAGHRIB, para ahli syariah berhasil berijtihad, mendayagunakan seluruh kemampuannya untuk menterjemahkan prinsip dan nilai syariah ke dalam bentuk produk keuangan kontemporer pasar modal yang dikenal dengan Islamic Index. Sejumlah batasan pun ditetapkan dalam membangun Islamic Capital Market (ICM).

Perusahaan yang listing (terdaftar) di bursa ICM bukan perusahaan yang bergerak di bidang yang dilarang atau diharamkan oleh syariah. Seperti peternakan babi dan makanan haram lainnya baik perusahaan yang memproduksi, mendistribusi, dan yang terkait dengan makanan haram tersebut. Begitu pula dengan usaha yang terkait dengan khamr (minuman keras, zat adiktif, narkotika, dan psikotropika lainnya), bahkan industri rokok.

Prinsip ini adalah yang paling penting, sehingga perusahaan yang terdaftar di ICM hanya perusahaan yang memiliki core business yang halal. Masyarakat/pemilik dana yang berniat berinvestasi di bursa ICM memperoleh kepastian bahwa mereka berinvestasi dengan cara yang halal, menghasilkan return dari usaha yang halal, sehingga akan menghadirkan ketenangan batin sesuai dengan sistem nilai yang dianutnya.

Perusahaan yang sahamnya terdaftar di ICM bukan perusahaan yang usahanya dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas. Bukanlah usaha yang merusak lingkungan, seperti logging yang terkait dengan illegal logging dan pengundulan hutan, pertambangan yang membabi buta, dll. Sehingga saringan perusahaan untuk dapat terdaftar di ICM menjadi semakin ketat dengan disyaratkannya izin-izin atau sertifikat tertentu yang terkait dengan bidang usahanya masing-masing.

Perusahaan tersebut tidak bergerak dibidang yang berkaitan dengan tindakan asusila. Misalnya menyebarkan pornografi dan turunannya baik dalam bentuk media cetak atau elektronik seperti majalah, stasiun radio, televisi, produser film, dll. Di luar negeri, masih dapat ditemui perusahaan-perusahaan tersebut yang terdaftar di bursa.

Tidak pula berkaitan dengan usaha perjudian dan mengandung unsur riba. Seperti bank, asuransi, reksadana, perusahaan leasing/multifinance, atau institusi keuangan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem bunga (riba).

Tidak berkaitan dengan industri senjata yang ilegal dan berorientasi untuk pengembangan senjata pembunuh masal, apalagi jika jelas-jelas dijual/digunakan umtuk memerangi kaum muslimim.

Dengan ketentuan atau batasan tersebut, perusahaan-perusahaan yang sahamnya terdaftar di ICM bisa terdaftar di bursa konvensional, namun tidak berlaku sebaliknya.

Prinsip berikutnya adalah, bursa saham dibentuk sebagai media agar masyarakat dapat berinvestasi. Sehingga fungsinya harus dimurnikan dan dibebaskan dari unsur MAGHRIB (maisir, gharar, riba, dan batil) dengan cara menerapkan aturan-aturan dalam bertransaksi di bursa.

Karena fungsi awalnya sebagai alat berinvestasi, transaksi pasar modal harus dikembalikan sesuai dengan karakteristik investasi. Investasi identik dengan menanamkan modal secara jangka panjang ke suatu usaha, dan sebagai return pemilik modal memperoleh bagi hasil dari usaha tersebut. Sehingga masyarakat yang membeli saham suatu perusahaan berarti berinvestasi pada perusahaan tersebut sebagai pemilik/pemegang saham. Return atau bagi hasil yang diperoleh pemegang saham dari perusahaannya dikenal dengan deviden.

Pemahaman tersebut di atas akan menghindarkan ICM dari praktek maisir dan gharar seperti yang terjadi di bursa saham konvensional saat ini, dimana saham diperjualbelikan seperti layaknya komoditi yang mendorong maraknya spekulasi. Saham hanya dimiliki sesaat atau dalam jangka pendek saja, dan hanya untuk mengambil keuntungan dari capital gain semata dengan memanfaatkan volatilitas harga saham, lalu beralih dari satu saham perusahaan ke saham yang lain.....dimanakah esensi dari sebuah investasi? Apakah praktek seperti itu benar-benar dapat dikategorikan sebagai investasi? Apakah para pemilik modal yang seperti itu layak disebut investor?

Dengan dimurnikannya kembali fungsi pasar modal sesuai dengan karakteristik investasi yang memiliki tenor jangka panjang dan memperoleh deviden, maka dalam perspektif syariah ikut terjun ke bursa saham hanya untuk mengambil capital gain adalah dilarang, sehingga para pemilik surat berharga harus serius dengan keputusannya saat membeli saham suatu perusahaan untuk berinvestasi. Praktek pemilikan surat berharga secara jangka panjang sampai dengan jatuh tempo dikenal dengan istilah Hold to Maturity (HTM).

Prinsip HTM kental mewarnai transaksi-transaksi surat berharga dalam islamic finance sehingga bagi hasil/deviden-lah yang diperoleh, bukan capital gain. Secara syariah prinsip HTM dipadankan dengan pengelolaan likuiditas, sehingga tetap fleksibel dengan diperbolehkannya menjual/melepas kepemilikan surat berharga sebelum jatuh tempo, namun bukan dengan alasan untuk memperoleh capital gain, tetapi untuk keperluan likuiditas.

Penjelasan diatas telah membebaskan pasar modal dari 3 komponen MAGRHIB, membebaskannya dari maisir, gharar, dan riba. Adapun batil, sebagai komponen terakhirnya telah dilarang tegas dalam Al-Quran:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu,…” [An-Nisa’ : 29]
“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [Al-Baqarah: 279].

Dalam pasar modal, cara-cara yang batil antara lain:
1. Melakukan penawaran palsu untuk menaikan harga saham (Najsy).
2. Melakukan penjualan atas barang (surat berharga) yang belum dimiliki (short selling / Bai’ al-ma’dum)
3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi
4. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi
5. Penumpukan, yaitu melakukan pembelian/pengumpulan surat berahrga untuk menyebabkan perubahan harga, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain (Ihtikar).
6. dll

[Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo, Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI]

Semoga cukup jelas perbedaannya, HTM Vs trading saham dan deviden Vs capital gain disertai pembatasan terhadap cara-cara transaksi. Pada kesempatan yang lain, akan kita bahas mengenai keuntungan/kerugian dari suatu transaksi jual beli saham. Apakah benar capital gain itu menguntungkan, atau hanya keuntungan semu di atas kertas?

Dan tahukah Anda, terlepas dari sistem hidup yang dianutnya, Warren Buffet, orang terkaya di dunia yang mengalahkan Bill Gates Sang Kasiar Microsoft, secara tidak sadar telah menerapkan prinsip-prinsip syariah selama bertahun-tahun dalam berinvestasi di pasar modal, hingga pada akhirnya berhasil menghantarkannya menjadi orang terkaya di jagad ini.
Dia tidak mempraktekan jual-beli saham untuk memperoleh keuntungan sesaat dari capital gain seperti orang pada umumnya, namun dia mengelola saham-sahamnya untuk jangka waktu yang panjang, tanpa tergoda untuk menjualnya saat harga naik, dan tanpa takut menderita kerugian yang lebih besar dengan tetap menahan sahamnya dalam genggaman saat harga saham turun. Karena dia adalah seorang investor hebat bukan spekulan, dia sangat paham akan volatilitas harga saham yang bisa naik turun akibat ulah para oportunis yang memanfaatkan orang lain.

Kamis, 30 Oktober 2008

PULIHKAN DISTORSI DI PASAR MODAL

Saat ini transaksi saham dalam bursa ataupun transaksi dalam surat berharga lainnya sudah menjadi suatu kebutuhan ditengah kecanggihan teknologi dan era keterbukaan informasi. Di berbagai negara pasar modal berkembang dengan pesat, bursa-bursa didirikan, pialang-pialang saham bermunculan, para fund manager menjadi gemuk karena ketiban bisnis untuk mengelola dana para investor yang percaya dengan keahliannya.
Para pemilik dana tertarik menjadi investor, diikuti para oknum dan spekulan yang juga tidak luput bermunculan bermain di bursa saham. Skema-skema transaksi semakin lama semakin canggih, hingga pada akhirnya transaksi di bursa bagaikan kacang lupa pada kulitnya, bisa berjalan sendiri bahkan terbang meninggalkan transaksi sebenarnya di sektor riil. Hingga akhirnya transaksi di bursa menjadi tidak lebih dari sekedar aktivitas memperjualbelikan kertas, dan menjadi ajang yang volatile, penuh ketidakpastian, manipulasi, spekulasi, dan lebih mirip arena pertaruhan di Las Vegas daripada wahana berinvestasi.

Investasi bisa dalam bentuk tanah dan properti, namun sifatnya tidak likuid (sulit untuk diuangkan) karena cukup sulit untuk menjual tanah atau properti dalam waktu singkat.

Alternatif lain berinvestasi dengan membeli emas, namun harga emas cukup mahal dan diperlukan media penyimpanan yang aman, selain menjual emas dalam jumlah banyak juga membutuhkan effort.

Atau berinvestasi dengan membuka usaha disertai segala resiko yang ada hingga gulung tikar.

Investasi dapat juga berupa deposito, namun tingkat return nya ya segitu-gitu aja, disamping deposito juga tidak luput dari resiko karena nilai penjaminan dari LPS ada batasnya. Kelebihannya deposito likuid karena gampang diuangkan.

Untuk yang lebih berani, dapat menempatkan dananya dalam bentuk reksadana dengan tingkat return dan resiko yang lebih tinggi dari deposito, dan tetap likuid.

Disamping itu, investasi bisa ditempatkan dalam bentuk saham yang potensi returnnya lebih tinggi dari deposito dan reksadana, begitu pula dengan resikonya. Karena sifat saham yang memiliki tingkat return yang tinggi dan likuid, serta nilai investasi yang dapat disesuaikan dengan budget yang ada di gocek masing-masing, maka pasar modal atau saham dinilai sebagai alat investasi yang banyak membuat orang tertarik.

Hal yang paling mendasar adalah saham atau pasar modal dibuat sebagai media/alat investasi, bukan diciptakan untuk spekulasi, jadi mengapa alat investasi yang ‘netral’ itu terseret ke dalam ketidakpastian dan maraknya praktek spekulasi? Sehingga sedikit demi sedikit fungsi pasar modal telah terdistorsi, dan diperlukan upaya untuk memulihkannya kembali ke fungsi sebenarnya.

Dalam perspektif syariah ketidakpastian dan manipulasi dikategorikan sebagai gharar, sedangkan spekulasi, perjudian atau pertaruhan dikategorikan sebagai maisir. Tuntutan pasar akan kebutuhan bertransaksi di bursa atau surat berharga dan tekad untuk mengembalikan fungsi pasar modal menjadi yang seharusnya, telah mendorong para ahli dibidang syariah di dunia untuk menggali prinsip dan sistem nilai syariah untuk menciptakan produk pasar modal yang terbebas dari unsur MAGHRIB (maisir, gharar, riba, dan batil) yang best practise-nya dikenal dengan Islamic Index.

Dengan karakteristiknya yang mencoba memurnikan alat dan media investasi ke posisi yang seharusnya, Islamic Capital Market (ICM) atau pasar modal yang berbasis syariah mencoba eksis melawan main stream ditengah kondisi dunia pasar modal yang dikenal saat ini. Karena ICM seperti halnya produk-produk islamic finance lainnya tergolong baru dikembangkan dalam satu dekade terakhir, mungkin perbedaan yang mencolok antara dua sistem pasar modal baru dapat dirasakan hasilnya dan dibandingkan keunggulannya dalam kurun waktu satu dekade mendatang.

SHAR-E TRADING

Masih ingat dengan contoh pisang yang diperdagangkan? Pisang itu disulap menjadi kertas, lalu kertas itu diperdagangkan hingga nilai kertas menggelembung berkali-kali lipat melebihi nilai pisang itu sendiri. Bahkan seringkali hanya kertas itu saja yang diperdagangkan tanpa terkait dengan objek yang diperdagangkan.

Pada kenyataannya pisang itu tidak berubah wujud sehingga tidak memiliki nilai tambah yang dapat menjadi penyeimbang atau “lawan” bagi naiknya nilai kertas. Suatu saat kertas itu hancur dengan sendirinya, tidak lagi akan bernilai dan menimbulkan efek kerugian berantai yang jauh lebih besar lagi bagi para pihak yang terlibat dalam memperdagangkannya.

Berbeda dengan trading secara konvensional tersebut di atas, trading secara syariah harus memenuhi 5 syarat yaitu adanya pembeli, barang, penjual, harga, dan ijab-qabul. Salah satu saja dari kelima syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi akan menjadi batal.

Sesungguhnya 5 hal tersebut dipersyaratkan bukan dengan maksud lain selain untuk melindungi transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dari kerusakan yang dibawa oleh bubble effect. Persyaratan tersebut dengan jelas mencerminkan keberpihakan syariah terhadap sektor riil, dalam arti bahwa secara syariah transaksi finansial (kertas) tidak bisa berjalan sendirian, namun harus selalu terikat dengan sektor riil. Oleh karena itu tidak akan ada dualisme antara dua sektor tersebut, namun yang ada adalah keduanya berjalan beriringan.

Jadi...sebenarnya...tidaklah dilarang bertransaksi surat berharga, sepanjang terdapat underlying transaction (transaksi di sektor riil) yang terkandung di dalamnya. Bukan pula tidak bisa atau tidak mungkin di dalam syariah nilai suatu surat berharga untuk naik, yang tidak boleh adalah naiknya nilai kertas yang semu karena tidak memiliki transaksi penyeimbang di sektor riil.

Maaf bila terkesan dijelaskan berulang-ulang, karena hal ini sangat penting dan fundamental yang menjadi karakteristik atau ciri khas dan pembeda (furqan) antara transaksi syariah dengan transaksi konvensional di berbagai macam variasi produknya. Mudah-mudahkan ke depan, dengan semakin banyak pembahasan dalam blog ini tentang produk-produk syariah, semakin menunjukkan bahwa transaksi syariah selalu memiliki underlying transaction.

Contoh-contoh sederhana dibawah ini mudah-mudahan dapat menjelaskan letak perbedaannya dengan contoh sebelumnya yang berupa jual-beli pisang yang menjadi bubble effect.

Pisang dijual oleh A di Cianjur kepada B di Bandung. A membelinya dari petani Rp.3.000/kg dan menjualnya kepada B Rp.5.000/kg. Kenaikan sebesar Rp.2.000/kg diperbolehkan sebagai laba yang diperoleh A. Sebagai “lawannya” atau sebagai transaksi penyeimbang, pisang itu dikirimkan oleh A dari Cianjur ke Bandung.

Implikasi dari transaksi tersebut tidak berhenti di sini, dan inilah yang menjadi faktor pembeda dari sekedar transaksi kertas belaka. Untuk menghantarkan pisang itu dari kota asal ke kota tujuan butuh transportasi. Sehingga akan muncul peluang usaha untuk jasa transportasi baik untuk pihak lain maupun untuk A dan B sendiri (jika A mengantarkan pisangnya ke Bandung atau B yang mengambilnya ke Cianjur).

Jasa transportasi membutuhkan tenaga kerja, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang menjadi mata pencaharian bagi pihak lain, mininal butuh sopir ama kenek-nya lah.
Transportasi juga membutuhkan kendaraan, katakanlah mobil pengangkut pick-up atau truk, sehingga mendorong adanya produsen pembuat kendaraan yang menyerap tenaga kerja. Produsen tidak selamanya membuat spare-part sendiri, seringkali spare-part diproduksi oleh fabrikan lain yang menciptakan potensi bisnis baru. Para produsen spare-part membutuhkan material seperti slab steel, spring/pegas, komponen elektronik, dll yang menggerakan industri baja dan elektronik sebagai pemasok. Industri baja membutuhkan iron ore atau besi scarp sebagai bahan baku pembuatan slab steel sehingga menggerakkan sektor pertambangan.
Agar kendaraan bisa jalan ia butuh bahan bakar sehingga menggerakkan industri migas, juga butuh ban sehingga dibutuhkan adanya rubber industry. Rubber industry butuh bahan baku berupa getah karet yang dipasok dari kebun-kebun karet yang memberi berkah bagi para petani karet maupun perkebunan-perkebunan besar.

Contohnya sama-sama pisang, yang satu diperjualbelikan sebagai surat berharga hingga menggelembung yang ‘tampaknya menguntungkan‘ secara financial, tanpa memberikan implikasi apapun bagi sektor riil, tercipta pertumbuhan semu, padahal pisang tadi tetaplah pisang bahkan mungkin tidak pernah ada pisang yang diperjualbelikan, semua hanyalah kertas.
Sedangkan yang lain memberikan efek yang berbeda yang menjadi penggerak roda sektor riil agar terus berjalan. Hanya dari segi transportasi untuk keperluan mengangkut pisang dari Cianjur ke Bandung saja, sudah banyak berkah yang ditebarkan bagi sektor lain untuk turut bergerak bersamanya, dan semua itu bermula dari sebuah transaksi kecil yang hanya memiliki spread Rp.2.000/kg. Inilah yang dimaksud dengan multiplier effect, efek domino yang berlipat-lipat.

Contoh di atas baru membahas transportasi untuk memindahkan objek yang diperjualbelikan, belum membahas perubahan wujud dari objek yang memberikan nilai tambah. Misalnya saat singkong diolah menjadi kripik singkong, tentu butuh mengolahan dari mulai dicuci, dikupas, diris, digoreng, dan diberi bumbu. Belum lagi packaging, distribusi, transportasi dll yang semua itu memberi nilai tambah dari sekedar singkong menjadi kripik singkong, apalagi jika membutuhkan pengolahan yang lebih canggih seperti mengolah singkong menjadi biodiesel yang menjadikannya lebih bernilai jual, dan memberikan multiplier effect yang kurang lebih sama penjelasannya seperti contoh pisang di atas.

Sejak lebih dari 14 abad yang lalu Al-Qur'an telah mensinyalir perbedaan besar dalam dua jenis transaksi ini, riba vs jual beli, transaksi (hanya) kertas vs transaksi riil:
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..dst... [Al-Baqarah: 275]

Jumat, 24 Oktober 2008

BADAI PHK MENERJANG AS


Masih ingat dengan transaksi jual-beli pisang yang menggelembung? Bayangkan jika transaksi itu dilakukan dalam skala besar, yang melibatkan banyak pihak, banyak transaksi dengan jumlah uang yang besar, dengan objek yang diperdagangkan berupa sesuatu yang fundamental seperti saham, emas, perak, dan mata uang; juga transaksi itu dilakukan selama beberapa dekade?

Dampak negatifnya tentu amatlah besar. Jika itu menyerang suatu perusahaan, atau bahkan suatu bangsa maka akan terjadi guncangan yang sangat besar saat sang gelembung itu pecah.

Seperti yang terjadi di AS, sebagai negara adidaya yang menjadi sumber krisis. Diberitakan oleh detik.com bahwa, krisis finansial di AS telah membuat banyak orang harus kehilangan pekerjaan. Gelombang PHK besar-besaran terjadi menyusul kinerja perusahaan yang terpuruk akibat krisis.

Sejumlah perusahaan telah mengumumkan rencana PHK-nya menyusul efisiensi ditengah situasi yang serba sulit. Sebagian melakukan efisiensi dengan mengurangi berbagai biaya, dan sebagian lain memangkas dividen dan gaji.

Data pemerintah AS yang dirilis Kamis menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang di PHK bertambah 15.000 menjadi 478.000 untuk pekan yang berakhir pada 18 oktober.

Berikut gelombang PHK yang sudah diumumkan sejumlah perusahaan di AS, seperti dikutip dari Reuters.
- Chrysler LLC mengumumkan akan mengurangi 1.825 karyawan, setelah mengalami kerugian hingga US$ 1 miliar pada semester I-2008.
- Goldman Sachs Group Inc mengumumkan akan mengurangi 10% karyawannya atau sekitar 3.300 setelah sebelumnya merumahkan ratusan karyawan pendukung dan bankir juniornya pada Juni.
- Manager keuangan, Janus Capital Inc mengumumkan akan mengurangi 9% karyawan. Sehari sebelumnya, rival Janus, Challenger, Gray & Christmas juga mengumumkan PHK yang mengejutkan.
- Xerox Corp mengumumkan PHK 5% karyawan atau sekitar 3.000, sehubungan dengan kondisi bisnis yang sulit.
- Perusahaan peralatan tambang, Terex Corp mengumumkan akan memangkas ratusan karyawannya dan menunda program buy back.
- Starwood Hotels & Resort Worldwide Inc juga mengumumkan PHK, meski angkanya tidak disebut secara spesifik.
- United Parcel Service Inc akan melakukan PHK pada tahun 2009 karena konsumen di AS mulai mengurangi belanja hadiahnya.
- Vendor sistem komputer Agilysys Inc mengurangi 3 posisi manajemen senior dan mengkonsolidasi kantor pusat di Ohio.
- Merck & Co Inc mengumumkan mengurangi 12% karyawan, dengan alasan perlu melakukan penyesuaian model bisnis agar bisa bertahan.
- Fidelity National Financial Inc mengumumkan 1.000 PHK, menutup sebagian kantor, mengurangi 10% gaji dan memangkas 50% dividen.
- Perusahaan bioteknologi Maxygen Inc akan mengurangi 30% karyawan dan sedang mencari strategi bertahan ditengah situasi krisis.
- Popular Inc, induk dari Banco Popular akan memangkas 600 karyawan.

So what’s next? Setelah banyaknya PHK tentu pengangguran di AS akan melonjak. Potensi terjadinya kriminalitas semakin tinggi. Apa yang akan dilakukan AS untuk recovery? Apakah dengan kembali menyusun skenario untuk berperang, krn salah satu jalan untuk bisa recovery dengan cepat mengeruk harta kekayaan dari tempat lain adalah dengan berperang? Krn perang juga butuh prajurit dan angka pengangguran bisa diturunkan jika terjadi rekruitmen prajurit besar-besaran untuk mengurangi kriminalitas? Hehehe....cuma becanda....

Berkaca dan mengambil pelajaran dari apa yang terjadi di (ex)negara adidaya itu, memang saatnya kita belajar dan melek mengenai islamic finance, dan kembali ke sistem ekonomi yang tidak hanya terbukti secara logis (teori) tahan terhadap goncangan, namun juga pernah menghantarkan kita ke puncak kejayaan di masa keemasan Islamic Chaliphate (Kekhalifaan).

Kita berdoa bersama untuk keselamatan bangsa ini, keselamatan negeri ini, keselamatan perusahaan tempat kita bekerja, keselamatan tempat dimana kita mencari nafkah, keselamatan diri dan keluarga kita. Semoga kita termasuk golongan yang terhindar dari semua itu. Aamiin.

Kamis, 23 Oktober 2008

BUBBLE EFFECT SUMBER MALAPETAKA

Bubble effect terjadi di sistem perekonomian yang tidak berbasis kepada sektor riil. Dalam hal ini, transaksi finansial bisa dengan bebas bergerak dan tidak harus selalu terkait dengan sektor riil. Tidak adanya saling keterkaitan antara dua sektor tersebut, sangat memungkinkan menyebabkan terjadinya transaksi finansial yang melambung tinggi melebihi nilai sebenarnya dari sektor riil.

Untuk mencoba memahaminya, mudah-mudahan contoh berikut bisa membantu sebagai analogi. Pada tabel di bawah ini, terjadi transaksi jual-beli komoditi berupa “pisang” yang bermula dari seorang petani si A dan melibatkan empat orang lainnya. Terjadi lima transaksi.


Perlu dicermati pada contoh tersebut, bahwa membeli “pisang” seperti yang terjadi saat B membeli dari A, sangat jauh berbeda dengan transaksi-transaksi setelahnya dimana pembeli menerima “dokumen pisang” dari penjual. Dokumen itu hanyalah surat, kertas atau apapun bentuknya dan bukan pisang dalam arti sesungguhnya. Di dunia keuangan dokumen tersebut dikenal sebagai Surat Berharga, dan terjadilah transaksi jual-beli surat berharga yang dalam hal ini berupa “dokumen pisang”.

Pada contoh diatas, transaksi yang melibatkan dua sektor, finansial dan riil hanya di transaksi #1, tidak ada masalah dengan itu karena semuanya berjalan seimbang.

Lalu dokumen itu diperdagangkan berkali-kali hingga di transaksi #3 nilai kertas di sektor financial mencapai Rp.10 juta. Sedangkan di sektor riil tidak ada lawannya sebagai penyeimbang yang memberi nilai tambah bagi pisang itu yang hanya Rp.5 juta, dan belum bergerak dari Bogor.

Di traksaksi #4 bahkan nilai kertas mencapai Rp.15 juta, atau 3x lipat dari nilai semula Rp.5 juta. Padahal nilai riil-nya bahkan sudah turun karena pisangnya membusuk.

Setelah pisang itu busuk, giliran E yang ketiban sial, karena nilai dikertas jauh lebih tinggi dari nilai riil-nya saat itu, dan dia pun mengalami kerugian karena pisang itu sudah tidak laku lagi dijual dengan harga tinggi.

Busuknya pisang dalam contoh tersebut, adalah analogi dari faktor eksternal seperti goncangan ekonomi, ketidakstabilan politik, krisis, peperangan, dan indikator lain yang mempengaruhi secara negatif dan membuat nilai surat berharga yang diperdagangkan menjadi turun. Atau, busuk itu karena memang disebabkan oleh faktor internal dari surat berharga itu sendiri, dalam arti surat berharga yang diperdagangkan memang tidak bagus kualitasnya (seperti sub-prime mortgage penyebab krisis di AS dan dunia saat ini). Atau, juga tidak menutup kemungkinan naik turunnya surat berharga sudah ‘diatur’, diskenariokan oleh pihak-pihak bermodal besar yang ingin meraup keuntungan.

Seperti contoh di atas, nilai kertas yang terus naik menggelembung pada akhirnya tidak mampu lagi untuk membesar karena telah melebihi batas-batasnya. Hingga akhirnya pecah.

Ini hanyalah sebuah analogi yang sederhana, dimana yang merugi hanya E. Bayangkan dampaknya, jika pada contoh tadi pembelian pisang dari A-B, B-C dst tidak dilakukan secara tunai, namun secara kredit dengan jangka waktu tertentu. Pada saat itu akan timbul efek buruk yang berlipat-lipat seperti yang terjadi di dunia saat ini. Saat E akan menjual barangnya yang sudah busuk, kemudian tidak laku atau hanya laku sesuai harga riil-nya, sedangkan dia membeli dengan berhutang, sudah tentu E akan -default- tidak mampu membayar hutangnya ke D. Begitu pun dengan D yang akan default kepada C dst sampai mereka semua merugi.

Dari segi nilai transaksi hanya Rp.5 juta saja, bukan miliaran atau triliunan dollar, dan penggelembungan nilai kertas baru mencapai 3x nilai awalnya.

Lamanya transaksi pun hanya 12 hari, bukan bulanan atau tahuhan.

Frekuensi transaksi pun hanya 5x, yang melibatkan 5 pihak, bukan ratusan atau ribuan transaksi yang bisa terjadi dalam sehari.

Di contoh ini juga masih ada barang yang diperjualbelikan. Sedangkan perdagangan komoditas berjangka, dan bisa juga pada surat berharga, umumnya hanya kertas belaka, entah dimana barangnya, punya siapa juga gak tau, bahkan memang sama sekali tidak ada barangnya (hanya index harga), yang penting beli saat murah jual saat mahal untung sebesar-besarnya............seperti itu kan saat ini?

Juga masih dengan komiditi pisang, bukan komoditi seperti emas perak atau logam mulia lain, bukan juga saham di perusahaan-perusahaan besar yang berdampak pada ribuah bahkan jutaan pekerja yang terancam PHK, bukan pula transaksi dengan komoditi mata uang dari negara-negara yang bisa menyebabkan negara-negara itu terkapar.

Kita bisa membayangkannya bersama seperti apa multyplier effect buruk dari hasil penggelembungan sektor financial tersebut tanpa ada padanannya di sektor riil, dan hasilnya juga sedang kita rasakan saat ini !

Sedangkan secara syariah transaksi jual-beli itu dibatasi dengan 5 rukun:
1. Adanya penjual
2. Adanya barang yang diperjual-belikan
3. Adanya pembeli
4. Ada harga
5. dan ijab-qabul.

Satu saja rukun itu dilanggar, transaksi jual beli hukumnya menjadi tidak sah. Jual-beli tanpa ada barang riil-nya dilarang, menjual barang yang belum dimiliki (atau dikenal di bursa saham dengan istilah short selling) juga tidak boleh karena dia bukan pemilik/penjual. Berjual beli dengan ‘rekan-rekan’ se-teamnya atau bahkan dengan dirinya sendiri agar bisa memanipulasi pasar untuk mendongkrak harga juga tidak boleh, karena tidak adanya pembeli yang sebenarnya, dll.

Belum lagi pembatasan untuk transaksi barang ribawi seperti emas, perak, mata uang, bahan pokok (beras, gandum, kurma, jagung, termasuk buah-buahan), yang kesemuanya bertujuan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak dan membawa berkah di jangka pendek maupun jangka panjang, di dunia maupun di akhirat kelak. Melihat pentignya keudukan emas
, perak atau mata uang bagi kemajuan atau kemunduran suatu bangsa, menurut syariah ketiganya adalah sebagai alat tukar, alat bertraksaksi yang perlu dilindungi, bukan diberlakukan seperti komoditi seperti yang ada saat ini.

Mudah-mudahan penjelasan tentang bubble effect ini bisa membantu menjembatani aspek teori yang disertai istilah-istilah yang asing ditelinga menjadi mudah dicerna.

Tentang barang ribawi, riba, kedudukan uang dalam pandangan syariah, dan transaksi yang melibatkan sektor riil mudah-mudahan bisa dibahas pada kesempatan selanjutnya.


Jumat, 17 Oktober 2008

BUBBLE ECONOMY


Seperti yang pernah dibahas di artikel terdahulu bahwa bursa-bursa saham di dunia ambruk dan luluh lantah. Telah dibahas bahwa, salah satu penyebab ambruknya bursa saham adalah karena maisir. Mari kita bahas, sebab lain nya...
Transaksi di bursa saham itu adalah aktivitas sektor finansial.
Salah satu penyebab lain dari rontoknya bursa-bursa saham di dunia adalah karena perekonomian dibangun dengan dasar non real based economy (ekonomi yang tidak berbasis kepada sektor riil / dunia usaha). Transaksi di sektor finansial -antara lain di pasar saham itu- bisa dengan bebas bergerak dan tidak harus selalu terkait dengan sektor riil atau bahkan sama sekali tidak terjadi transaksi di sektor riil.

Karena diantara dua sektor tersebut tidak saling terkait, bisa jadi nilai transaksi di sektor finansial melambung tinggi bahkan melebihi nilai sebenarnya dari traksaksi tersebut di sektor riil. Secara financial nilai suatu transaksi bisa menggelembung dan terus membesar yang dikenal dengan bubble effect.

Begitu pula ekonomi dunia saat ini dengan dasar non real based economy yang menciptakan bubble economy yang juga menghasilkan pertumbuhan semu. Pertumbuhan yang hanya terjadi di atas kertas -walaupun mungkin itu fantantis-, namun tidak sinkron dengan dunia usaha nyata.

Walaupun terus membesar, suatu saat gelembung itu tidak akan mampu lagi untuk membesar karena telah melebihi batas-batasnya. Hingga akhirnya akan pecah tak ubahnya seperti permainan balon sabun yang dulu dimasa kanak-kanak kita sering meniupnya.

Lain hal nya dengan prinsip syariah, dimana transaksi di sektor finansial harus selalu terikat dengan dan memiliki padanannya di sektor riil yang dikenal dengan underlying transaction. Tidak diperkenankan sektor financial berjalan sendiri tanpa adanya transaksi riil.
Dengan demikian transaksi financial dengan sendirinya akan terproteksi dari nilai semu yang menggelembung, karena akan selalu dibatasi oleh nilai transaksi riil-nya. Ekonomi berdasarkan prinsip syariah akan terhindar dari bubble efect seperti yang dijelaskan di atas dan dapat menciptakan real economy bukan bubble economy.

MAISIR PENYEBAB AMBRUKNYA BURSA SAHAM DUNIA

Saat krisis 2008 ini, khususnya satu minggu lalu, kita dihebohkan dengan ambruknya bursa-bursa saham di dunia baik di Asia, Eropa, Amerika Latin dan di AS sendiri sebagai negara sumber krisis. Pasar saham mengalami kepanikan yang luar biasa.

Saham-saham Wall Street ambruk hingga titik terendahnya sejak peristiwa 11/9 itu. Bahkan kepanikan di pasar saham sungguh parah hingga Indeks Dow Jones akhirnya turun di bawah level 10.000, yang terburuk sejak 4 tahun terakhir. Bahkan setelah DPR AS memberikan persetujuan bailout besar-besaran untuk penyelamatan hingga US$ 700 miliar, membuat investor trauma dan membuat saham-saham semakin rontok. (detik.com)

Bursa-bursa Eropa pun berjatuhan. Bursa London terpangkas hingga 7% setelah pemerintahnya mengumumkan rencana bailout untuk menyelamatkan bank-banknya dengan paket penyelamatan yang mencapai 50 miliar poundsterling (± US$ 99 miliar). Frankfurt dan Paris merosot lebih dari 6%. Indeks saham Rusia bahkan lebih parah, dengan penurunan hingga 15% sehingga otoritas bursa memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham.

Bursa-bursa regional juga ikut melemah 3-6% terjadi di Tokyo, Hong Kong, Seoul, Shanghai, dan Mumbai. Bursa di Asia ini mencapai level terburuknya dalam dua dekade terakhir.

Beralih ke Amerika Latin, seperti halnya penutupan bursa yang terjadi di Rusia, bursa di Brasil dan Peru bahkan harus dihentikan sementara karena kemerosotan yang tajam.

Tak terkecuali di Indonesia, otoritas BEI (Bursa Efek Indonesia) juga sempat harus menghentikan sementara perdagangan saham setelah IHSG rontok lebih dari 10%. Kejadian ini adalah pertama kali dalam sejarah di Indonesia. Dulu BEI sempat ditutup pada 13 September 2000, namun bukan karena guncangan ekonomi seperti ini, tetapi karena force majeur akibat peledakan bom.

Traksaksi jual beli saham yang umumnya dilakukan di dunia, walaupun bisa dirumuskan secara matematik, dirasionalisasi, dibuat tren bahkan dimodelkan, tetap saja tidak bisa terhindar dari aspek spekulatif.

Joseph Stiglitz, peraih Noble Ekonomi sekaligus tokoh dan pakar ekonomi AS yang paling getol mengkritik kebijakan ekonomi AS khususnya setelah dipimpin Bush, juga telah dengan gamblang menuliskan hal itu melalui buku yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia “Dekade Keserakahan”.

Rentannya spekulasi itu juga diakui oleh pakar-pakar bursa saham di dunia. Saking parahnya, perdagangan saham digambarkan tidak lebih dari sekedar arena kasino yang penuh dengan aktivitas perjudian. Spekulasi itulah dulu yang mengambrukkan pasar saham AS pada tahun 1929 yang menimbulkan depresi besar- besaran selama kurang lebih 10 tahun yang kini terulang lagi.

Di dalam syariah, aktivitas yang memiliki unsur-unsur spekulatif dikenal dengan istilah maisir. Ekonomi yang berbasis syariah, adalah ekonomi yang terproteksi dari maisir.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maisir. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya" [Al-Baqarah : 219)]

Bahkan maisir dikategorikan sebagai perbuatan setan dan disejajarkan dengan perbuatan dosa besar lainnya seperti syirik dan khamr (hal yang memabukkan):

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Maidah : 90]
Ekonomi Syariah bukanlah ekonomi yang tidak up do date dan tidak mengenal saham, namun ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang memproteksi dirinya dari unsur maisir. Di dunia, termasuk di Indonesia telah dikembangkan saham-saham ber-basis syariah atau yang dikenal dengan istilah islamic index. Pada kesempatan yang lain, mudah-mudahan bisa dibahas dalam blog ini.

Senin, 13 Oktober 2008

POTENSI EKONOMI SYARIAH

Melanjutkan bahasan tentang petro dollar yang berlimpah di Timur Tengah, juga syarat bahwa pemilik dana tidak ingin dananya dikelola kecuali sesuai prinsip syariah, sudah barang tentu dengan jelas memperlihatkan potensi dari islamic finance di dunia pasca runtuhnya komunisme dan kapitalisme.

Disaat negara-negara barat kesulitan likuiditas, Timur Tengah adem ayem dengan pundi-pundi petro dollarnya. Terkait dengan pekerjaan saya sebagai seorang sharia bankers, beberapa hari berselang saya bertemu dengan para perwakilan dari sebuah islamic financial institution (lembaga keuangan yang menjalankan bisnisnya berdasarkan prinsip syariah) dari Timur Tengah, tepatnya dari Dubai. Saya terheran-heran tatkala krisis seperti ini ditengah perbankan konvensional yang berusaha mencari sumber atau pinjaman uang untuk memenuhi likuiditas, mereka malahsetengah’ memohon agar dana dalam dollar yang dapat dikategorikan besar itu dapat dikelola di Indonesia melalui perusahaan tempat saya bekerja.

Saat itu, sejenak saya merasa terhenyak dan berfikir:
Berhentilah memandang ke dunia barat, sudah saat nya kita semua ‘melek syariah’ !
Sudah saatnya kita semua belajar tentang ekonomi syariah!
Sudah saatnya kita semua berpartisipasi dan turut ambil bagian sesuai dengan porsi kita masing-masing!
Sudah saatnya kita optimalkan potensi islamic finance yang besar ini khususnya di Indonesia!

Wajar jika perwakilan dari islamic financial institution yang saya sebutkan di atas sangat ingin agar dana mereka dapat masuk ke sistem perbankan syariah di Indonesia. Sangatlah logis saya rasa karena:
(1) Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya muslim,
(2) bahkan Indonesia merupakan the largest muslim country in the world, sehingga pasar untuk islamic finance terbentang luas.
(3) Negara kita kaya akan resources baik migas, maupun non-migas.
(4) tingkat return dari bisnis/proyek terkait di atas lebih kompetitif dibandingkan tingkat return di negara-negara maju.

Bayangkan jika perbankan syariah di tanah air yang tentunya di prakarsai Pemerintah berhasil membawa masuk sebagian (kecil) saja dari petro dollar itu ke Indonesia; lalu dana tersebut dikelola dengan sistem syariah untuk membiayai proyek-proyek strategis seperti migas, pertambangan, infrastruktur, pembangkit listrik, telekomunikasi, perkebunan, perikanan, perkapalan, dll. Dalam bayangan saya jika itu terjadi, kondisi negara kita insyaAllah dapat menjadi lebih baik.

Ambil contoh, Pemerintah sudah mencanangkan crash-program di bidang kelistrikan dengan menambah total kapasitas PLTU sebesar 10.000 MW. Saat ini biaya paling murah untuk membangun PLTU adalah ~ $1,5 juta/MW. Sehingga butuh dana $15 miliar untuk merealisasikan program tersebut yang tentu tidak seluruhnya dibiayai APBN.

Dengan skema syariah, Pemerintah dapat menerbitkan sukuk (surat berharga syariah) untuk membiayai proyek tersebut baik sukuk ijarah/sewa-beli maupun sukuk murabahah/jual-beli. Manfaatnya Jakarta akan terbebas dari pemadaman bergilir begitu juga dengan kota-kota besar lainnya, khususnya untuk saudara-saudara kita di Sumatera dan Kalimantan yang notabene adalah daerah sumber migas dan batubara (ironis memang). Supply listrik bagi dunia industri lebih terjamin sehingga juga akan menarik para investor untuk masuk ke Indonesia, bahkan kelebihan listrik (jika ada) dengan interkoneksi bisa dijual ke negara tetanga seperti Singapura dan Malaysia. Secara agregat, proyek tersebut juga dapat menghemat pengeluaran negara untuk listrik karena beralih dari PLTD (diesel fuel) menjadi PLTU (coal) yang ongkos per kwh-nya bisa terpangkas separuhnya.

Begitu pula untuk proyek-proyek di bidang lainnya, seperti di bidang migas dengan membangun oil refinery (yang sampai saat ini tidak mencukupi dan jumlahnya bisa dihitung dengan jari) agar Indonesia dapat mengolah minyak mentahnya sendiri dan tidak perlu repot-repot menghabiskan duit untuk mengimpor minyak olahan (solar, premium, dll). Dengan oil refinery suatu saat Indonesia dapat menjadi net-exporter untuk migas dan menambah cadangan devisa.

Belum lagi potensi perkapalan yang dapat dibiayai dengan skema syariah. Tanker, cargo, bulk, chemical, tug & barges, crew boat, AHTS, dll yang potensinya begitu besar dan selama ini belum tergali. Padahal telah dikeluarkan Inpres No.5 untuk menerapkan asas cabotage, dimana kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia wajib berbendera Indonesia. OPEX (operationg expenditure) atau budget yang dikeluarkan oleh perusahaan minyak dan batubara yang beroperasi di Indonesia untuk kebutuhan kapal bisa mencapai ratusan juta dollar per tahunnya. Jumlah tersebut selama ini dikuasai oleh kapal-kapal asing begitu pula dollarnya dibawa pergi ke negaranya. Sudah saatnya anak bangsa menguasai perkapalan dalam negeri, bukankah nenek moyangku seorang pelaut?
Menengok khususnya ke Sumatera , terbentang luas perkebunan kelapa sawit. Saat ini Indonesia berhasil menjadi ekportir terbesar minyak sawit/CPO (crude palm oil) di dunia, yang sebelumnya kita nomor dua setelah Malaysia. Ironisnya, CPO tersebut diimpor oleh negara-negara lain untuk diolah menjadi produk turunan seperti olein, stearin, menjadi bahan baku pembuatan sabun, minyak goreng, mentega, kosmetik, dll yang kemudian kita impor kembali ke dalam negeri dengan harga yang jauh lebih mahal. Bayangkan seandainya dengan skim syariah dan dana petro dollar Indonesia membangun tidak hanya PKS (Pabrik Kelapa Sawit) tapi ditingkatkan menjadi industri oleo-chemical, sehingga kita tidak hanya menghasilkan CPO tapi juga dapat membuat added value menjadi produk-produk turunannya sehingga harganya jauh lebih mahal.

Disamping itu semua, dan ini hal yang tidak bisa diukur dengan materi adalah bahwa negara kita bisa mulai membebaskan diri dari ketergantungan terhadap negara barat, baik secara finansial, diplomatik, maupun politik; tidak kah kita merasa lelah untuk selalu di-dikte dan menjadi pengikut mereka? serta membuat policy yang menguntungkan dan mengamankan kepentingan mereka namun menghimpit dan menyiksa raykat kecil?

Memang sih tidak semudah itu untuk mencapainya, tapi semua itu mungkin dilakukan. Seperti yang dilantunkan Nidji di soundtrack Laskar Pelangi :
Mimpi adalah kunci
Untuk kita menaklukkan dunia
Berlarilah tanpa lelah sampai engkau meraihnya

Jumat, 10 Oktober 2008

WAJAH BARU PEREKONOMIAN DUNIA

Krisis yang terjadi di tahun 2008 ini mulai mengubah peta perekonomian dunia. Dunia yang sudah diwarnai rontoknya komunisme yang diikuti dengan runtuhnya kapitalisme, sebentar lagi akan tampil dengan wajah barunya. Kita harapkan semoga akan menjadi lebih baik.
Siapa yang akan menguasai dunia setelah ini, adalah yang terpandai dalam memanfaatkan peluang.

Salah satu-nya adalah dengan mengetahui dimana pundi-pundi kekayaan berada, mampu menariknya, kemudian memanfaatkannya untuk kemakmuran.

Timur tengah yang kaya akan minyak sebagai sumber energi utama yang menjadi kebutuhan dasar negara-negara di dunia menjadi makmur karenanya, dan dapat menyulap gurun pasir yang tandus menjadi negara yang memiliki kota paling modern saat ini. Ambil contoh Mecca, Medina, Jedda, Kuwait, Bahrain, Abu Dhaby, Dubai, dll.

Dengan menjual minyaknya mereka memperoleh dollar yang berlimpah, yang dikenal dengan istilah petro-dollar. Konon jumlahnya mencapai milliar bahkan triliunan dollar. Bayangkan, Osama bin Laden -musuh utama AS- yang hanya seorang diri itu saja memiliki kekayaan pribadi lebih dari 300 juta dollar, belum lagi Bin Laden Corporation, dll.

Tentunya tidak dipungkiri bahwa saat ini salah satu kawasan paling kaya dan likuid adalah Timur Tengah. Namun dapat diingat bahwa, tidaklah mudah untuk menarik perhatian pemilik petro dollar itu, karena salah satu syaratnya adalah dana tersebut harus dapat dikelola secara syariah, atau terkait dengan transaksi-transaksi keuangan yang berdasarkan prinsip syariah.

Tak ayal, bukan hanya negeri muslim atau yang mayoritas muslim saja yang jelas-jelas berkomitmen untuk mengembangkan islamic finance sesuai keyakinan yang dianutnya yang ber-ijtihad mengembangkan kreativitas dan segala daya upaya untuk menerjemahkan prinsip-prinsip di zaman kenabian kedalam wujud aktual, aplikatif, dan praktis di dunia saat ini; tapi juga banyak dari kalangan barat yang sepertinya sih tidak ada kaitan dengan keyakinan yang dianutnya, turut mengadopsi prinsip islamic finance tersebut, menciptakan produk-produk keuangan semata-mata hanya kepentingan bisnis agar dapat menarik dan mengelola dana tersebut.

Memang sah sah saja sih dan juga ada manfaatnya AS, Inggris, Singapura menjadi pusat-pusat penelitian dan pengembangan islamic finance, padahal mereka bukan muslim. Bahkan mereka para ahli di Harvard mengakui bahwa prinsip islamic finance lebih fair dan logis dari ekonomi konvensional saat ini. Dari tangan mereka juga lahir literatur-literatur islamic finance yang menjadi rujukan saat ini dan cukup banyak dan beragam baik membahas mengenai ekonomi makro, mikro, perbankan, pasar uang, pasar modal forex dll. Dari situ pula akhirnya bank-bank asing berbondong-bondong membuka islamic windows sebagai salah satu produknya dan berlomba untuk masuk ke negeri-negeri muslim salah satunya Indonesia.

Ditengah kondisi krisis seperti ini, juga besarnya ketidakpastian, tentunya para pemilik petro-dollar akan menimbang dan menilai tingginya resiko untuk placing ke dunia barat. Di sisi lain mereka juga butuh kepastian dan tidak ingin terlalu lama memegang dollarnya menganggur untuk secepat mungkin dikonversikan kedalam bentuk aset yang lain, karena akan jauh lebih baik dan aman jika mereka memegang aset bukan dollar yang juga rentan terdepresiasi atau bahkan terdevaluasi.

Dana petro-dollar yang luar biasa banyak nya itu, tentunya akan dengan sendiri nya terserap oleh infrastruktur islamic finance, khususnya perbankan syariah. Bukankah itu juga yang di idam-idamkan oleh pemerintah, adanya dana investasi asing yang masuk ke Indonesia?

Mengapa kita masih mencari-cari dana investasi asing ke dunia barat? Padahal kondisi mereka pun sedang terguncang, juga kesulitan likuiditas bahkan mereka menjaga agar dana di dalam negeri mereka tidak hengkang keluar?
Kembali ke laptop, dapat kah kita memanfaatkan peluang yang terbuka lebar ini untuk tampil di wajah baru perekonomian dunia?


TOLOOONG....DOLLAR DOLLAR....

Benua biru Eropa dan AS sedang mati-matian untuk mempertahankan likuiditas. Penyandang dana atau investor di negeri mereka yang merasa tidak aman akan menarik dananya dan memindahkanya ke tempat dan atau kedalam bentuk/instrumen lain yang dirasa lebih aman. Investor di bursa saham yang sedang kacau berbondong-bondong menjual sahamnya untuk menghindari kerugian yang lebih besar, kemudian mengkonversikannya ke dalam bentuk lain dengan membeli reksa dana, obligasi pemerintah, instrumen lainnya, atau emas, bahkan memindahkan dananya ke negara yang dinilai beriklim lebih kondusif.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah negara setempat harus turun tangan. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah AS. Mereka harus meng-injeksikan ‘darah segar’ berupa dana yang amat besar hingga mencapai USD 700 miliar agar likuiditas yang beredar tetap aman, belum lagi memberikan bailout (talangan) ke perusahaan-perusahaan yang sedang colapse. Selain berupaya mempertahankan likuiditas dari dalam negeri seperti tersebut di atas, mereka juga gencar mencari likuditas dari luar untuk masuk ke negerinya. Jika likuiditas tidak terpecahkan, raksasa-raksana dunia itu terancam mati lemas karena kurang darah.

Namun ironis memang, masing-masing negara tersebut sama-sama mempertahankan dan berlomba mencari likuditas, tentunya akan terjadi perebutan dan persaingan. Kondisi negara-negara tersebut ibarat beberapa orang sahabat yang masing-masing dilanda masalah financial.
Si A butuh uang untuk bayar kontrakan yang sebentar lagi mau habis jika tidak harus hengkang dari rumah yang ditempatinya sekarang.
Si B sedang kelimpungan ditagih hutang oleh kartu kredit.
Si C butuh uang untuk mengobati penyakit kronisnya.
Si D butuh duit buat bayar sekolah anaknya.
Sementara si E lagi pusing tujuh keliling karena kendaraan yang seharunya beberapa bulan lagi lunas dari leasing, udah nunggak 2 bulan yang kalo nungak 1x lagi kepaksa di-jabel.

Si A s/d E awalnya adalah sahabat yang sangat akrab, seringkali saling membantu satu sama lain. Tapi dalam kondisi seperti itu, boro-boro bisa ngasih atau nolongin orang lain tapi semua berpikir untuk menyelamatkan dirinya masing-masing.

Pertanyaannya sekarang, tatkala AS dan Eropa sedang kesulitan menjerit-jerit mencari dollar seperti layaknya lima sahabat tadi, mengapa Indonesia masih saja mencari dana ‘bantuan’ kesana?

Jika pun pada akhirnya diantara mereka ada yg bersedia ‘membantu’ memberi ‘soft’ loan, apakah logis mereka menyelamatkan orang lain lebih dulu? Sudah pasti ada udang- eh maaf, ada serigala di balik batu.

Mengapa kita tidak melirik ke negeri onta, yang kaya akan minyak dan banyak duit pula? dan tampaknya dengan krisis ini mereka adem ayem aja, bahkan Dubai malah mau bangun menara setingi 1 Km ! Tapi kuncinya mereka tidak akan mau bertransaksi jika petro dollarnya yang berlimpah tidak dikelola sesuai prinsip syariah ! itu pula sebabnya, mengapa lima sahabat tadi tidak bisa membeli hati raja-raja dari negeri onta untuk mengalirkan likuiditasnya kesana.

Jadi siapakah yang paling berpeluang untuk dapat mengelola petro dollar tersebut? Cukup terbayang potensi besyarnya islamic finance bukan? islamic finance bukan hanya omong kosong !

Rabu, 08 Oktober 2008

POTRET PARA RAKSASA YANG MATI LEMAS

Krisis di AS berdampak ke Eropa. Antara lain di Belgia, Fortis diakuisisi oleh BNP Paribas asal Perancis. Di Jerman, pemerintah negara asal mobil mewah BMW tersebut akhirnya harus turun tangan bereskan salah satu bank keempat terbesarnya Bank Hypo Real Estate (HRE) dengan cara memberikan bantuan darurat bagi HRE sebesar 50 miliar euro atau US$ 68 miliar [detik.com]. Di negeri beruang merah Rusia sekalipun, yang notabene berbeda aliran dengan AS dan negara barat lainnya dan terinformasi sebagai negara yang bebas dari hutang, juga demikian. Presiden beruang merah kemarin mengumumkan bahwa pihaknya harus turun tangan untuk menyelamatkan dua bank terbesarnya dengan menyuntikan bantuan sebesar US$ 62 miliar. Di Belanda, Indover Bank Armsterdam juga resmi dibekukan. Begitu pula krisis terjadi di negara raksasa eropa lainnya seperti Inggris dll.

Saat ini Benua Biru Eropa dan Amerika sedang mati-matian mempertahankan agar sistem perbankannya tidak di-rush (tiba-tiba ditarik dana-nya secara masal) oleh penyandang dana. Singkat kata mereka sedang mengalami kesulitan likuditas sehingga pemerintahnya harus turun tangan yang tidak hanya dengan memberikan bailout (talangan) seperti disebutkan di atas, tapi juga menjamin keamanan seluruh simpanan di bank agar dapat meningkatkan tingkat kepercayaan di negara yang bersangkutan, seperti yang dilakukan oleh Jerman.

Langkah tersebut dilakukan, demi agar masyarakat tidak menyerbu bank-bank. Tentunya kita masih ingat, kepanikan yang kita rasakan saat terjadi krisis 1998. Kita khawatir dana yang kita simpan di bank (walaupun kecil jumlahnya) tidak akan selamat dan tidak dapat ditarik, sehingga kita rela mengantri panjang ber jam-jam di counter-counter bank, di ATM-ATM, berjubel-jubel dengan orang lain dibawah terik matahari. Bahkan akhirnya terpaksa harus gondok juga karena adanya pembatasan jumlah maksimal dana yang bisa kita tarik. Esok harinya banyak orang rela datang di pagi buta, untuk mengantri lagi.

Likuiditas atau yang dalam hal ini adalah uang kas/cash yang bisa ditarik kapan saja, itu ibarat darah bagi tubuh, jika banyak darah yang keluar tubuh akan menjadi lemas dan bahkan mati. Begitu pula dengan bank, rush besar-besaran oleh masayarkat atau investor akan membuat bank tersebut mati lemas.

Lalu pertanyaannya dengan terjadinya penarikan dana tersebut :
Kemana dana/likuditas itu pergi?
Siapakah pemiliknya, dan dari mana dia berasal?
Di belahan dunia mana sumber-sumber dana yang likuid saat ini berada?

Selasa, 07 Oktober 2008

BANGUNAN YANG RAPUH

Saat ini dunia barat khususnya yang dipimpin oleh AS berada dalam kondisi carut marut. Kekuatan bangunan perekonomian kapitalisme yang diagung-agungkannya ternyata tidak luput juga dari badai.

Masih ingatkah kita dengan kondisi di tahun 1998? Saat itu Asia Tenggara, termasuk Indonesia sedang diterjang krisis moneter. Sendi-sendi sektor keuangan telah terkoyak, niai tukar rupiah yang runtuh terhadap mata uang asing, dunia perbankan yang paceklik, juga sektor riil yang pada akhirnya macet dan tidak mampu membayar hutang, juga disertai dengan PHK besar-besaran. Daya beli mayarakat terus turun, sementara di sisi lain harga-harga barang melonjak setinggi langit. Sungguh, sampai saat ini pun Indonesia belum bisa sepenuhnya pulih dari krisis tersebut.

Ingatkah saat itu bahwa barat melalui IMF, organisasi yang menjadi perpanjangan tangan bagi kepentingan-kepentingannya, mencemooh perekonomian kita, membodoh-bodohi dan menertawakan bangsa kita? kemudian mereka tersenyum sinis (tanda tidak tulus) dan menawarkan ‘bantuan’ dan ‘solusi’ yang nyatanya menjadi alat penjajahan model baru.

Tidak lama berselang, persisnya 10 tahun kemudian, di tahun 2008 ini mereka yang dulu mencemooh, menertawakan dsb itu ternyata tidak bisa menyelamatkan negerinya sendiri dari krisis. Bukankah disana gudangnya orang-orang pintar, ‘bantuan’ dan ‘solusi?’

Krisis subprime-mortgage, kemudian runtuhnya bank-bank besar memberikan efek buruk terhadap sendi-sendi kapitalisme lainnya. Semua itu tidak terlepas dari dasar dibangunnya kapitalisme yang terkait erat dengan riba.

Allah telah mengisyaratkan di dalam Al-Qur’an bahwa bangunan perekonomian seperti itu terkesan kuat namun rapuh dan keropos, seperti sarang laba-laba.

Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui. [Al-Ankabut : 41]

Maka apakah orang-orang yang mendirikan bangunan (di berbagai sendi kehidupan) atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan- itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [At-Taubah 109].

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari perihal riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya kepada Allah. Orang yang kembali (menerapkan riba sesudah adanya larangan), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.[Al-Baqarah: 275]